Model Cincin Perak Laki Laki
Dasar Hukum Memakai Cincin Bagi Laki Laki Islam
Dalam Islam, hukum memakai cincin bagi pria adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, ada ketentuan tertentu yang harus diikuti, terutama terkait bahan dasar cincin. Hadits dari Abu Musa menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan-perempuan dari umatku; dan diharamkannya atas laki-laki dari umatku." (HR Ahmad, Nasa'i, dan Tirmidzi). Jadi, haram hukumnya bagi pria muslim untuk memakai perhiasan berbahan dasar emas dan sutera.
Hukum Memakai Cincin bagi Laki Laki dalam Islam
Islam memiliki panduan yang jelas mengenai jenis material cincin yang boleh dikenakan oleh pria. Berikut aturan hukum laki laki memakai cincin selengkapnya.
Hukum Memakai Cincin Perak Bagi Laki-laki dalam Islam
Reporter: Pratiwi Dwi Lestari|
Editor: Pratiwi Dwi Lestari|
Cincin merupakan perhiasan yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Namun, pada momen pernikahan, atau tunangan biasanya laki-laki juga turut memakainya. Lalu kira-kira bagaimanakah hukum Islam melihat laki-laki memakai cincin perak?, mari kita bersama sama simak penjelasannya.
Mengutip buku Ringkasan Fiqih Islam: Ibadah dan Muamalah karya Dr. Saleh bin Al-Fauzan, hukum memakai cincin perak bagi laki-laki Muslim adalah boleh. Sebab, hal ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW selama masa kenabiannya.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW pernah memakai cincin perak yang mata cincinnya terbuat dari batu Habasyah. Kemudian, di permukaan cincinnya terpahat kalimat Muhammad Rasulullah yang artinya Muhammad utusan Allah.
Hadist serupa dari Anas bin Malik ra, ia berkata,”Cincin Nabi SAW dari perak dan matanya adalah habasyi”. (HR. Al Bukhari-Muslim).Habasyi memiliki beberapa makna, yakni batu akik, atau mata cincin yang berwarna hitam, atau barang tambang dari negeri Habasyah.
Hadis ini menunjukkan bahwa bolehnya menggunakan perak bagi laki-laki dan perempuan. Dan perak dibolehkan bagi laki-laki dengan syarat tidak ada unsur membanggakan diri.
Hadist yang sejalan, yang diriwayatkan dalam hadis riwayat At Tirmidzi. “Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak. Beliau menstempel dengannya,”.
Ada juga fatwa yang mengatakan bahwa laki-laki diperbolehkan menggunakan perhiasan. Apabila yang dikenakannya itu terbuat dari perak atau batu mulia yang lain selain emas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama menyepakati bahwa laki-laki tidak boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas, seperti kalung atau gelang. Namun bagaimana jika kalung tersebut terbuat dari perak? Dan bagaimana jika digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan?
Lulusan Universitas Al-Azhar yang kini menjadi Imam Masjid Downtown Toronto di Kanada, Wael Shehab menyatakan bahwa secara umum, laki-laki tidak diperbolehkan memakai kalung karena dianggap meniru perempuan.
"Secara umum, laki-laki tidak boleh memakai kalung karena dianggap meniru perempuan," kata Wael dikutip dari Aboutislam, Senin (8/5/2023).
Dalam konteks ini, Nabi Muhammad SAW diriwayatkan pernah bersabda, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.”
Namun, ada kaidah yang menyatakan Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”. Jadi, jika seorang laki-laki diharuskan memakai kalung karena alasan kesehatan, maka dia diperbolehkan untuk kebutuhan tersebut.
"Patut dicatat juga bahwa perak pada umumnya tidak dilarang untuk pria. Misalnya, seorang pria boleh memakai cincin perak," jelas dia.
Memakai cincin bukan hanya sekedar hiasan bagi pria, terutama bagi mereka yang menganut agama Islam. Cincin bisa menjadi simbol status sosial, pernikahan, atau sekadar aksesoris untuk melengkapi penampilan. Namun, dalam Islam, ada aturan khusus yang harus diikuti oleh pria terkait pemakaian cincin. Jadi, simak hukum memakai cincin bagi laki-laki dalam artikel berikut ini.
Larangan Memakai Cincin di Jari Tertentu
Hadits lain menyatakan bahwa pria tidak boleh memakai cincin di jari tengah dan telunjuk. Imam Muslim meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW melarang beliau memakai cincin di jari tengah dan telunjuk (HR Muslim, no 2078). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ini bersifat makruh tanzih, yang berarti sebaiknya dihindari tetapi tidak sampai haram.
Proporsi dan Desain Cincin
Saat memilih cincin, penting untuk memperhatikan ukuran dan desain cincin agar sesuai dengan bentuk jari atau tangan. Pria dengan tangan yang lebih besar disarankan untuk memakai cincin yang juga lebih besar. Sebaliknya, pria dengan tangan yang lebih kecil cocok memakai cincin slim atau minimalis. Proporsi ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan.
Dampak Kesehatan Memakai Cincin Emas bagi Pria
Selain alasan religius, ada juga alasan kesehatan yang mendukung larangan pria memakai cincin emas. Studi dari Babol University Medical of Science, Iran, menunjukkan bahwa terlalu sering mengenakan perhiasan emas bagi laki-laki dapat berdampak negatif pada kesehatan.
Emas diketahui mengandung partikel yang mudah diserap kulit dan berpotensi mempengaruhi sel darah. Hal ini tidak berlaku untuk wanita karena mereka memiliki lapisan lemak antara kulit dan daging yang berfungsi sebagai pelindung.
Setiap Cincin Memiliki Makna Tertentu
Pemakaian cincin memiliki makna simbolis tersendiri bagi pemakainya. Cincin dapat menjadi simbol status sosial, pernikahan, atau bahkan profesi. Secara historis, cincin melambangkan kekayaan, dan kualitas permatanya menunjukkan kemakmuran pemiliknya. Dalam konteks pernikahan, cincin kawin melambangkan komitmen dan cinta seumur hidup antara pasangan.
Alasan Pelarangan Emas Sebagai Aksesoris Pria
Larangan emas untuk pria dalam Islam didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, memakai cincin emas dianggap sebagai tindakan yang menyerupai kaum wanita, yang bertentangan dengan prinsip maskulinitas dalam Islam. Kedua, pemakaian cincin emas oleh pria dapat mengurangi kejantanan dan karisma mereka. Ali bin Abi Thalib pernah menyaksikan Rasulullah SAW memegang sutera dan emas, lalu bersabda bahwa kedua bahan ini haram bagi lelaki umatnya (HR Abu Daud dan An-Nasa'i).
Baca Juga: Apakah Cincin Nikah Harus Emas? Ini Penjelasannya
Panduan Memakai Cincin bagi Pria dalam Islam
Meskipun hukum memakai cincin bagi laki laki Islam tidak diperbolehkan, ada beberapa syarat kamu tetap bisa memakai aksesoris cincin. Berikut beberapa syaratnya.
Menyeimbangkan Cincin dengan Aksesoris Lain
Jika kamu suka memakai beberapa aksesoris, pastikan untuk memperhatikan keseimbangan pada penampilan tangan. Jangan hanya mengenakan cincin dan aksesoris di satu tangan, tetapi sebarkan di kedua tangan agar tidak terlihat berat sebelah dan tetap stylish.